Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hippindo Minta Perda Kawasan Tanpa Rokok DKI Adil ke Pelaku Usaha

Hippindo Minta Perda Kawasan Tanpa Rokok DKI Adil ke Pelaku Usaha
Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (IDN Times/IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
  • Tutum Rahanta dari Hippindo meminta pemerintah berhati-hati membuat kebijakan, terutama yang berdampak pada sektor tembakau yang melibatkan jutaan pekerja dan berkontribusi besar terhadap pajak negara.

  • Ia menyoroti Perda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta agar diterapkan secara adil tanpa mematikan usaha ritel dan UMKM yang bergantung pada penjualan produk tembakau legal.

  • DPRD DKI menegaskan penerapan Perda KTR harus disertai regulasi matang, sosialisasi luas, serta zona khusus merokok agar kebijakan tetap seimbang antara kesehatan publik dan ekonomi warga.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta, meminta pemerintah berhati-hati dalam membuat kebijakan, terutama yang berdampak langsung pada penghidupan masyarakat. Salah satunya adalah kebijakan terkait sektor industri tembakau.

Menurutnya, sektor ini melibatkan banyak pihak dari hulu hingga hilir, termasuk pedagang, UMKM, hingga industri besar, yang juga berkontribusi terhadap penerimaan pajak negara.

"Ada jutaan orang dari hulu sampai hilir di ekosistem pertembakauan. Pemerintah juga menikmati pajak-pajak dari ekosistem tembakau ini. Termasuk di sektor perdagangan dan retail," kata Tutum dalam keterangan, Sabtu (18/4/2026).

1. Pemerintah pusat dan daerah harus jaga stabilitas

Peresmian kawasan tanpa rokok Pemkot Bandung (IDN Times-Azzis Zulkhairil)
Peresmian kawasan tanpa rokok Pemkot Bandung (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Dia menuturkan tekanan ekonomi global akibat gejolak geopolitik dan kenaikan harga energi dinilai berdampak pada daya beli masyarakat. Padahal, struktur ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada konsumsi rumah tangga, sehingga menjaga daya beli menjadi hal krusial.

Ia mengingatkan, bukan hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah harus menjaga stabilitas tersebut.

"Sangat penting bagi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Jangan lagi dibebani dengan kenaikan harga-harga barang, termasuk instrumen peraturan," ujar Tutum.

2. Soroti dampak Perda Tanpa Rokok DKI pada UMK dan ritel

Masih ada warga yang melanggar aturan di tempat kawasan tanpa rokok. (IDN Times/istimewa).
Masih ada warga yang melanggar aturan di tempat kawasan tanpa rokok. (IDN Times/istimewa).

Tutum juga menyoroti implementasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) No 7 Tahun 2025 di DKI Jakarta. Ia berharap kebijakan tersebut tetap memperhatikan keberlangsungan usaha, khususnya bagi pelaku ritel dan UMK.

"Harus benar-benar dijaga keseimbangan. Ada banyak pedagang, UMKM dan pelaku usaha yang tergantung pada sektor tembakau. Ini kan tidak bisa serta merta disubstitusi jika dilarang berjualan, jika dilarang memajang," ujarnya.

"Mereka bisa kehilangan pendapatan, usahanya mati. Rokok adalah produk legal, tata cara penjualannya juga diatur. Tolak ukurnya sudah jelas. Jangan lagi dibebani dengan tambahan larangan," kata Tutum.

3. Aturan harus diberlakukan adil dan tidak menambah beban pelaku usaha

IMG-20260417-WA0011.jpg
Petugas Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat melaksanakan pengawasan peredaran rokok ilegal. (Dok. DJBC Sumbagbar)

Ia menekankan, yang menjadi fokus saat ini adalah bagaimana kebijakan tersebut dijalankan secara adil, berimbang, dan inklusif, tanpa menambah beban bagi pelaku usaha.

"Sekali lagi, bahwa rokok ini sudah mempunyai tata cara aturan penjualan. Bahkan pada bungkusan rokok tersebut sudah ada peringatan bahwa ini tidak boleh dikonsumsi di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil," katanya.

"Pemerintah juga aktif mengampanyekan kegiatan edukasi. Di ritel atau toko modern, konsumen dewasa juga tidak bisa mengambil langsung. Clear. Tata caranya jelas. Jadi, tolong jangan diganggu lagi. Pedagang, retail, semuanya setengah mati," ucapnya.

4. Ranperda KTR DKI sudah disepakati

WhatsApp Image 2025-10-08 at 13.41.37.jpeg
Ilustrasi Gedung DPRD DKI. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ade Suherman Ade menegaskan, penerapan KTR harus beriringan dengan regulasi yang matang. Termasuk mekanisme pelaksanaan yang jelas. Sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Ia mendorong Pemprov DKI Jakarta mengedepankan sosialisasi secara masif, pengawasan yang humanis, serta penyediaan zona khusus merokok di area tertentu. Implementasi kebijakan berjalan seimbang.

Politisi PKS itu berharap, kebijakan tersebut berjalan efektif. Melindungi kesehatan publik. Sekaligus memperhatikan aspek sosial dan ekonomi warga Jakarta.

“Jangan sampai kebijakan ini justru memberatkan pelaku UMKM atau menimbulkan konflik di masyarakat,” tegas dia.

Ranperda KTR DKI Jakarta disepakati dalam Rapat Paripurna pada Senin (29/12/2025). Ranperda berisi aturan yang melarang aktivitas merokok di ruang publik. Seperti di area taman, fasilitas kesehatan, transportasi, dan sebagainya. Aturan tersebut juga mengatur penyediaan fasilitas ruang khusus merokok di tempat-tempat tertentu. Seperti restoran, hotel, perkantoran, dan lainnya

Share
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More