Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan pegawai di lingkungan pemerintahan melalui pola outsourcing harus diberikan gaji setara upah minimum regional (UMR).
Oleh karena itu, penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah menjadi bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.