Jakarta, IDN Times - Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) resmi berlaku hari ini, Minggu (5/7/2020).
Berlakunya IA-CEPA didukung dengan diterbitkannya tiga peraturan
pelaksana, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020, tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia.
Lalu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.10/2020, tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020, tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.