IKAPPI Sorot Penjualan Daging Anjing di Pasar Senen

Jakarta, IDN Times - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menganggap lemah peran PD Pasar Jaya sehingga memunculkan penjualan daging anjing di Pasar Senen beberapa waktu lalu.
PD Pasar Jaya yang mengelola Pasar Senen dianggap IKAPPI tidak sanggup memberikan pengawasan yang cukup terhadap aktivitas berjualan di sana.
"Temuan adanya perdagangan daging anjing di blok 3 Pasar Senen, Jakarta Pusat adalah bukti lemahnya pengawasan di internal pihak pengelola PD Pasar Jaya, dalam hal ini pengelola Pasar Senen," kata Ketua DPW IKAPPI DKI Jakarta, Miftahudin, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (13/9/2021).
1. Jika pengawasan benar, maka penjualan daging anjing tidak terjadi

Dia pun menyayangkan temuan perdagangan daging anjing yang telah terjadi dalam beberapa tahun tersebut. Miftahudin pun mempertanyakan pengawasan PD Pasar Jaya dalam mengelola Pasar Senen.
IKAPPI, lanjut Miftahudin, juga meminta seluruh pihak untuk tidak hanya menyalahkan oknum pedagang yang nakal. Menurutnya, pengawasan sejatinya menjadi hulu dari permasalahan penjualan daging anjing tersebut.
"Jangan salahkan hanya (oknum) pedagang yang nakal. Jika pengawasan dilakukan secara benar, kami yakin para pedagang akan tertib dan sangat berhati-hati dalam hal ini," kata dia.
2. Pengawasan internal PD Pasar Jaya sangat lemah

Miftahudin meminta segenap publik dan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta untuk melihat bahwa pengawasan internal di jajaran PD Pasar Jaya masih sangat lemah.
Menurut dia, pengelola atau manajemen PD Pasar Jaya hanya memikirkan pemasukan saja, tanpa peduli dengan pedagang dan konsumen pasar tradisional.
"Kejadian ini harus menjadi evaluasi bersama baik di PD Pasar Jaya, Pemprov dan pembinaan terhadap pedagang. Ini bukti bahwa proses pengawasan tidak jalan. Pengelola hanya memikirkan pemasukan," kata Miftahudin.
Dia menambahkan, pasar tradisional seperti Pasar Senen membutuhkan pengelolaan dari sumber daya manusia (SDM) yang cakap dan berintegritas tinggi.
"Selain itu, juga peduli terhadap pasar rakyat serta tidak melulu memikirkan output untuk peningkatan sumbangsih PAD dari pasar rakyat," ucap Miftahudin.
3. IKAPPI akan terus melakukan edukasi ke para pedagang

Di sisi lain, Miftahudin menegaskan bahwa IKAPPI bakal terus melakukan investigasi terhadap kasus penjualan daging anjing di Pasar Senen.
Sejalan dengan hal tersebut, IKAPPI berjanji untuk terus melakukan edukasi kepada para pedagang agar tidak menjual daging anjing.
Penjualan daging anjing, kata Miftahudin, sudah memiliki aturan yang jelas di dalam undang undang.
"Di UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, dan surat edaran dirjen peternakan dan kesehatan hewan yang menjelaskan bahwa anjing tidak termasuk dalam kategori definisi pangan. Belum lagi dengan potensi terbebas dari penyakit rabies pada hewan," ujarnya.