Ikut Aturan Baru, Indodax Sesuaikan Tarif PPN Kripto

Jakarta, IDN Times - Indodax menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 dan Nomor 81 Tahun 2024 tentang tarif PPN untuk transaksi aset kripto.
PPN pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditetapkan sebesar 0,12 persen dari nilai transaksi. Sementara, biaya deposit, penarikan rupiah, dan trading dikenakan PPN 11 persen. PPN hanya berlaku pada biaya transaksi, bukan jumlah dana yang didepositkan atau ditarik.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengatakan perusahaan berkomitmen mematuhi regulasi dengan berkonsultasi bersama otoritas terkait. Penyesuaian tarif dinilai penting untuk meningkatkan transparansi perpajakan dan kenyamanan pengguna.
"Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna kami," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2024).
1. Indodax dorong kepercayaan dan kemudahan transaksi kripto
Oscar menilai regulasi yang jelas penting untuk meningkatkan kepercayaan di sektor aset kripto. Menurutnya, interpretasi aturan perpajakan kerap menimbulkan tantangan, tetapi kerja sama dengan otoritas diharapkan dapat membawa manfaat jangka panjang bagi ekosistem kripto di Indonesia.
Oscar juga memastikan biaya di platform pertukaran aset kripto terbesar di Indonesia, sudah mencakup pajak dan komponen lainnya. Dengan sistem tersebut, pengguna tidak perlu membayar tambahan, sehingga transaksi menjadi lebih sederhana dan mudah.
"Semua biaya sudah otomatis dibayarkan, sehingga penggunaan platform Indodax menjadi lebih simpel dan mudah bagi para member," katanya.