Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Transaksi Kripto di Indodax Tembus Rp108 Triliun!

ilustrasi tampilan Indodax, aplikasi trading kripto (dok/indodax.com)
ilustrasi tampilan Indodax, aplikasi trading kripto (dok/indodax.com)

Jakarta, IDN Times - Indodax mencatatkan volume transaksi aset kripto mencapai Rp108,92 triliun sepanjang Januari–November 2024.

Volume transaksi tersebut mencakup 19,6 persen dari total transaksi aset kripto di Indonesia pada periode yang sama, yakni Rp556,53 triliun.

1. Jumlah pengguna mencapai 7,1 juta

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun jumlah pengguna platform Indodax mencapai 7,1 juta member. CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan saat ini pihaknya sudah mengantongi lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Indodax telah menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti dengan nomor sertifikat 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024

“Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax, sekaligus terpenting menandakan dana nasabah aman di platform kam bukti kami terus menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun ini di industri kripto,” kata Oscar dikutip Kamis, (2/1/2025).

2. Indodax penuhi syarat modal minimal Rp100 miliar

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan mengantongi lisensi penuh sebagai PFAK dari Bappebti, maka Indodax telah memenuhi Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO yang sesuai standar keamanan global dan peraturan mengenai dana nasabah 100 persen sesuai dengan saldo member.

“Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, dan kompetitif. Komitmen kami adalah memastikan bahwa pengguna Indodax mendapatkan pengalaman terbaik dalam transaksi aset kripto,” ucap Oscar.

3. Indodax jadi anggota Bursa Komoditi

Indodax kantongi lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). (dok. Indodax)
Indodax kantongi lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). (dok. Indodax)

Lebih lanjut, CFO Indodax, Fendy mengatakan Indodax juga menjadi anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia.

“Nomor lisensi 10 ini juga memiliki makna khusus, yang melambangkan kesempurnaan, serta melambangkan perjalanan 10 tahun Indodax dalam memimpin industri kripto di Indonesia," tutur Fendy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us