Jakarta, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi Kawasan Sentra Industri Garam Nasional. Pembangunan kawasan tersebut akan dimulai pada Juli 2025.
Hal itu menindaklanjuti larangan impor garam untuk industri aneka pangan dan farmasi yang berlaku mulai 31 Desember 2025, dan garam untuk industri kimia yang berlaku mulai 31 Desember 2027.
"Pembangunannya akan dilakukan melalui strategi ekstensifikasi dan metode produksi dengan standar industri," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, A. Koswara dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025).