Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Heru Pambudi mengancam importir barang ilegal dengan pidana penjara hingga lima tahun. Hal ini dilakukan karena selama ini aturan tentang impor dinilai terlalu longgar.
"Kalau sesuai perundang2an perlindungan konsumen ancaman 5 tahun," kata Heru di gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (18/12).
Ancaman tersebut dikeluarkan Heru usai memusnahkan ribuan barang ilegal yang tidak memenuhi standar perlindungan konsumen Indonesia dan Standar Nasional Indonesia (SNI) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag).