Bos OJK soal Bunga Rendah SMV: Ikuti Mekanisme Pasar

- Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan tingkat bunga simpanan perbankan tetap ditentukan mekanisme pasar, meski pemerintah berencana meminta SMV menerapkan bunga rendah.
- OJK membahas isu suku bunga melalui koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan bersama BI, LPS, dan Kementerian Keuangan, dengan fokus menjaga stabilitas serta kontribusi sektor keuangan.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta SMV di bawah Kementerian Keuangan menekan bunga simpanan perbankan hingga maksimal 80 persen dari BI rate.
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi alias Kiki menegaskan, penetapan tingkat bunga simpanan perbankan tetap diserahkan kepada mekanisme pasar. Ini menyusul rencana pemerintah meminta Special Mission Vehicle (SMV) menerapkan bunga simpanan rendah.
Kiki menyampaikan hal tersebut menanggapi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta SMV di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerapkan bunga simpanan yang rendah.
1. Koordinasi dengan KSSK

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (IDN Times/Trio Hamdani) Kiki menjelaskan, pembahasan terkait tingkat suku bunga merupakan bagian dari koordinasi dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Kalau itu kan kita selalu koordinasikan di dalam kerangka KSSK. Jadi, kita lihat bagaimana kita inginnya, juga bagaimana sektor keuangan ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia," kata dia, dikutip dari ANTARA, Sabtu (29/8/2026).
Dia menuturkan, koordinasi dilakukan dengan mengedepankan stabilitas sistem keuangan. Selain itu, juga mendorong sektor jasa keuangan agar tetap berkontribusi terhadap program pembangunan nasional.
2. Ikuti mekanisme pasar

ilustrasi suku bunga (pexels.com/Nataliya Vaitkevich) Saat ditanya apakah OJK akan menyesuaikan kebijakan terkait bunga perbankan mengikuti kebijakan pemerintah terhadap SMV, Kiki mengatakan, akan tetap mengikuti mekanisme pasar.
"Enggak, itu kan mekanisme pasar. Tentu saja banyak perwakilan bank silakan nanti ditanya. Tapi pada intinya, kita sebagai regulator dari empat, ada OJK, Bank Indonesia (BI), LPS, dan juga Kementerian Keuangan, pertama tentu fokus kita adalah stabilitas sistem keuangan itu sendiri," tuturnya.
Adapun KSSK juga terus mendorong sektor jasa keuangan agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian.
"Yang kedua kita terus mendorong supaya sektor jasa keuangan ini bisa semakin berkontribusi. Jadi kalau lain-lain kita serahkan mekanisme pasar," ucap Kiki.
3. Purbaya minta SMV tekan bunga simpanan di perbankan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan). Menkeu Purbaya sebelumnya meminta seluruh SMV menekan bunga simpanan di perbankan dengan batas maksimal 80 persen dari tingkat suku bunga acuan BI (BI rate).
"Saya menyuruh semua SMV di bawah Kementerian Keuangan untuk meminta bunga ke perbankan sama dengan yang diminta oleh pemerintah ke bank, yaitu 80 persen dari BI rate. Efektifnya tergantung posisi deposito atau simpanannya di bank," ujar Purbaya, Rabu (5/8).




















