Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Industri Logistik RI 'Dijajah' Asing, Pengusaha Lokal Teriak!

Ilustrasi kapal kontainer. (Unsplash.com/Ian Taylor)
Ilustrasi kapal kontainer. (Unsplash.com/Ian Taylor)

Jakarta, IDN Times - Industri logistik di Indonesia masih didominasi perusahaan asing. Data Asosiasi Logistik Digital Ekonomi Indonesia (ALDEI) menunjukkan, 70 persen pangsa pasar logistik Indonesia dikuasai entitas asing.

Sementara, hanya 30 persen pangsa pasar logistik bisa dinikmati oleh pelaku industri logistik dalam negeri. Kondisi itu menciptakan ruang terbatas bagi pengusaha lokal untuk bersaing.

Sekretaris ALDEI, Manorsa P. Tambunan, mengatakan, salah satu penyebabnya ialah preferensi konsumen kini lebih banyak ditentukan oleh platform e-commerce.

“Perubahan signifikan ini mencakup dominasi yang semakin besar dari pemain asing yang merebut pangsa pasar dengan lebih kuat serta pergeseran struktur pasar menjadi oligopsoni, di mana penentuan mitra logistik tidak lagi tergantung pada preferensi pengguna jasa (pembeli online), tetapi diatur oleh platform e-commerce,” ucap Manorsa dikutip dari keterangan resmi, Selasa (5/9/2023).

1. Perang harga dalam industri logistik membunuh para kurir

Jasa kurir dan pengiriman barang saat pandemik (DN Times/ Bramanta Pamungkas)
Jasa kurir dan pengiriman barang saat pandemik (DN Times/ Bramanta Pamungkas)

Manorsa mengatakan, persaingan tidak sehat tidak terelakkan dikarenakan pemodal asing memiki modal lebih kuat dan mengarah ke perang harga.

Dalam beberapa tahun terakhir, kata dia, persaingan harga dalam industri kurir mengindikasikan adanya predatory pricing atau perang harga.

Menurutnya, dimensi biaya sangat terkait dengan skala volume dalam industri ini, yakni pemain bermodal besar menerapkan strategi investasi masif untuk membangun kapasitas layanan dan menetapkan harga jual di bawah biaya produksi. Hal tersebut menyebabkan perebutan pangsa pasar dan kerugian bagi pelaku domestik.

“Ada dua jenis harga dalam industri ini, yaitu harga gross (published rate) dan harga net (harga diskon antara penjual dan pembeli). Kekurangan mekanisme pemantauan atas harga net yang seharusnya sesuai dengan ketentuan Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 yang melarang harga jual di bawah harga pokok produksi, menghambat implementasi peraturan tersebut," ujar Manorsa.

Lebih jauh lagi, kata Manorsa, perang harga ini berdampak negatif kepada para kurir. Menurutnya, tekanan harga rendah seringkali mengorbankan upah kurir dengan perusahaan-perusahaan kurir beralih dari karyawan tetap menjadi mitra.

Setelah pemutusan hubungan kerja (PHK), penghasilan kurir tidak lagi dijamin sesuai UMP/UMK. Padahal, industri kurir memiliki jumlah pekerja yang signifikan, bisa mencapai ratusan ribu orang.

2. Perlu ada keseimbangan peluang dalam industri logistik

ilustrasi paket (IDN Times/Kumi Laila)
ilustrasi paket (IDN Times/Kumi Laila)

Oleh sebab itu, Manorsa menekankan perlunya kesetaraan peluang dalam persaingan industri logistik. Dalam hal ini, pemerintah sebagai regulator memiliki peran penting untuk menjaga aturan bermain yang adil dalam lingkup bisnis di Indonesi, dan untuk mencegah perang harga berlebihan, demi melindungi semua pihak yang terlibat. Termasuk pengusaha, konsumen, dan pekerja di dalam industri tersebut.

Manorsa mengatakan, pemerintah sebenarnya telah menetapkan batasan kepemilikan asing maksimal 49 persen guna melindungi industri dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 49/2021) yang mengatur, bidang usaha aktivitas kurir (KBLI 53201) modal asing maksimal 49 persen.

Namun, menurutnya ada perusahaan kurir terbesar di Indonesia yang akan segera melakukan IPO di luar negeri menyatakan dengan jelas dalam prospektus mereka mengenai kepemilikan asing 100 persen.

"Hal seperti ini tentu membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang," ucap dia.

3. Pengusaha lokal meminta pemerintah tindak tegas ketidakadilan dalam industri logistik

Ilustrasi deretan kontainer di pelabuhan peti kemas. (unsplash.com/Fejuz)
Ilustrasi deretan kontainer di pelabuhan peti kemas. (unsplash.com/Fejuz)

Lebih lanjut, Manorsa mengatakan, dominasi asing pada industri logistik juga bisa mengancam keamanan informasi yang dimiliki perusahaan.

Oleh sebab itu, ALDEI berharap pemerintah dapat menindak tegas ketidakadilan dalam industri logistik Indonesia dan bisa mengembalikan kedaulatan Perpres 49 Tahun 2021.

"Dengan menerapkan sanksi terhadap terserbut guna melindungi semua aspek dari industri logistik ke depannya dan dapat memberikan peluang bagi pelaku domestik untuk bersaing dengan sehat," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us