Industri Padat Karya Dapat Dukungan Insentif Fiskal dan Nonfiskal

Intinya sih...
Potensi relokasi industri harus diikuti dengan perbaikan iklim investasi
Pemerintah tebar empat insentif fiskal, termasuk tax holiday dan super tax deduction
Pemerintah juga tebar insentif nonfiskal, seperti kemudahan berusaha di KEK dan pelatihan tenaga kerja industri
Jakarta, IDN Times – Pemerintah telah menggulirkan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal untuk menjaga daya saing industri padat karya, di tengah meningkatnya tekanan perang dagang global.
"Sejumlah kebijakan insentif telah digelontorkan untuk menjaga keberlanjutan sektor ini,” ujar Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, dikutip Jumat (4/7/2025).
1. Potensi relokasi industri harus diikuti dengan perbaikan iklim investasi
Ia menegaskan, pentingnya menciptakan iklim usaha yang stabil, atraktif, dan kompetitif agar arus foreign direct investment (FDI) hasil relokasi industri global dapat masuk dan berkembang di dalam negeri.
Menurutnya, ruang bagi Indonesia untuk menarik FDI hasil relokasi masih terbuka lebar. Namun, potensi ini hanya bisa dimanfaatkan jika iklim usaha dalam negeri benar-benar mendukung.
“Peluang ini hanya bisa dimanfaatkan jika iklim usaha di dalam negeri stabil, kompetitif, dan menarik,” tegasnya.
2. Pemerintah tebar empat insentif fiskal
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan empat fasilitas fiskal utama:
Tax holiday, yaitu pengurangan pajak penghasilan badan hingga 100 persen selama 5 hingga 20 tahun.
Tax allowance, berupa pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 30 persen dari nilai investasi
Pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan untuk pembangunan serta pengembangan industri.
Super tax deduction, yakni pengurangan penghasilan kena pajak hingga 200–300 persen dari biaya kegiatan riset, pengembangan, dan pelatihan vokasi.
3. Pemerintah tebar insentif nonfiskal
Selain itu, terdapat lima fasilitas nonfiskal yang juga diperkuat untuk mendukung sektor industri, antara lain:
Kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan kawasan industri
Percepatan perizinan dalam Proyek Strategis Nasional
Fasilitas pembiayaan ekspor
Perlindungan atas aset strategis melalui penetapan sebagai Objek Vital Nasional
Pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja industri
Faisol menambahkan, insentif tersebut secara khusus difokuskan pada industri padat karya karena peran strategisnya dalam menciptakan lapangan kerja dan menjaga stabilitas sosial ekonomi