Jakarta, IDN Times - Produk mainan anak wajib bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk memperoleh sertifikat tersebut, perlu disurvei oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dalam negeri.
"LSPro dalam negeri mengetahui benar apa yang dibutuhkan dalam penerbitan SNI mainan anak," ungkap Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih dilansir dari ANTARA, Minggu (23/5/2021).