Pemeriksaan pita cukai rokok. (dok. Kemenkeu)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani menuturkan, kebijakan tarif CHT untuk tahun 2025 akan difokuskan pada penanganan fenomena downtrading, yang dapat berdampak pada penurunan penerimaan cukai rokok.
"Kebijakan cukai hasil tembakau 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan downtrading," ujar Askolani.
Fenomena downtrading ini tidak hanya berdampak pada merosotnya realisasi target penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, namun peralihan konsumsi ke rokok murah juga menghambat pengendalian konsumsi. Tingginya konsumsi rokok murah dari golongan 2 dan 3 berpotensi juga mempermudah akses dan keterjangkauan rokok pada anak dan remaja.
Itulah sebabnya, meski tarif CHT tidak dinaikkan, Askolani mengataka,n pemerintah juga akan mengatur HJE rokok di tingkat industri untuk mengatasi fenomena downtrading.
Askolani mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan perbedaan antara golongan rokok tersebut dalam merumuskan kebijakan cukai tembakau yang lebih tepat dan efektif. Hal ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan penerimaan cukai dan keberlanjutan industri tembakau di Indonesia.