Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Langgar Hak Konsumen

ilustrasi merokok (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai melanggar regulasi yang sudah ada sebelumnya.
  • Rancangan Permenkes akan membuat seluruh kemasan rokok memiliki identitas yang sama, bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Merek.

Jakarta, IDN Times – Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dianggap menabrak regulasi yang telah lebih dulu ditetapkan.

Ketua Pakta Konsumen Nasional, Ary Fatanen mengatakan, konsumen pun menjadi pihak paling dirugikan jika kebijakan dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) tersebut diterapkan.

"Aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini menabrak regulasi lainnya. Salah satunya adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Ary dalam keterangan resminya, Senin (11/11/2024).

1. Konsumen mestinya dapat hak sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen

ilustrasi rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Ary melihat seharusnya konsumen mendapatkan informasi akurat seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi sesuai hak mereka di dalam Undang-Undang. Dengan munculnya rancangan untuk menyeragamkan kemasan rokok, maka konsumen terhalang mendapatkan hak atas informasi yang sudah diatur pada UU 8/1999 Pasal 4.

Rancangan Permenkes akan membuat seluruh kemasan rokok yang dijual di pasar memiliki identitas yang sama.

"Poin ini juga menabrak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk dapat dibedakan antara produk," tutur Ary.

2. Penyeragaman kemasan rokok jadi bumerang bagi tujuan pemerintahan

Barang bukti rokok ilegal. (IDN Times/Inin Nastain)

Ary pun tidak sepakat dengan anggapan yang menyebutkan usulan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini bertujuam untuk menurunkan angka jumlah perokok

Dia malah menilai kebijakan tersebut dapat menjadi bumerang untuk tujuan yang ingin dicapai. Hal ini menjadi tidak sejalan dengan arahan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak ada aturan yang tidak saling tumpang tindih dan bertentangan dengan aturan sebelumnya.

Hal itu lantaran dengan bungkus yang seragam justru membuat perdagangan rokok ilegal semakin tersamarkan. Penjualan pun akhirnya tidak bisa dikendalikan karena rokok ilegal tidak teregulasi dan akhirnya tujuan sesuai harapan tidak tercapai, sehingga malah membuat masalah peredaran rokok ilegal semakin tinggi.

"Kalau diseragamkan dan tanpa identitas merek kan juga lebih mudah ditiru. Kita takut malah produk ilegal ini kerannya jadi makin kenceng. Kalau rokok ilegal makin banyak itu malah lebih bahaya," kata Ary.

3. Penjualan rokok ilegal semakin sulit dilacak

default-image.png
Default Image IDN

Ary menambahkan, jika kemasan rokok diseragamkan dan tanpa identitas merek, maka penjualan rokok ilegal semakin sulit dilacak. Pada akhirnya konsumen pun akan memilih yang termurah karena melihat produk sama saja dan menjadi korban yang dirugikan.

"Beralihnya konsumen itu ke produk ilegal itu justru mencederai banyak pihak," ujar Ary.

Ketimbang terus menekan industri hasil tembakau dengan regulasi yang semakin ketat, Ary lebih setuju pemerintah berfokus pada edukasi kepada masyarakat.

Selain itu, dia mengharapkan bahwa kebijakan-kebijakan yang dirancang hingga akhirnya diterapkan oleh pemerintah itu melibatkan konsumen.

"Harapan kita di setiap regulasi yang berkaitan dengan konsumsi rokok, kita ini sebagai konsumen juga diajak duduk bersama untuk merumuskan kebijakannya seperti apa. Hal ini supaya aturannya bisa lebih adil bagi semua pihak," tutur Ary.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us