ilustrasi harta rikaz (pexels.com/Maria Pop)
Secara sederhana, rikaz adalah harta benda berharga peninggalan masa lalu yang terpendam di dalam tanah. Harta ini biasanya ditemukan tanpa ada yang tahu siapa pemilik aslinya karena sudah tertimbun selama ratusan bahkan ribuan tahun. Jadi, kalau kamu gak sengaja nemu koin emas peninggalan kerajaan kuno pas lagi menggali fondasi rumah, itu sudah pasti masuk kategori rikaz, lho.
Berdasarkan asal katanya, yaitu bahasa Arab, rikaz dari kata rakaza-yarkazu yang berarti tersembunyi. Kalau menurut etimologi, rikaz bermakna harta temuan. Di zaman Nabi Muhammad SAW, harta temuan merupakan harta yang dipendam oleh orang jahiliyah di lahan mati atau di jalanan.
Sedangkan menurut Mazhab Maliki, rikaz berarti harta karun yang terpendam. Nah, harta ini didapatkan tanpa perlu usaha yang besar, gak sulit didapatkan, dan gak membutuhkan modal. Dengan kata lain, kamu cuma butuh faktor keberuntungan dan izin dari semesta untuk menemukan benda-bisa bernilai tinggi ini di tempat yang gak terduga.
Dalil wajib mengeluarkan zakat dari harta ini sesuai dengan Surat Al Baqarah. Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al Baqarah: 267)
Selanjutnya, kewajiban zakatnya merujuk pada Surat Al Anfal, yang artinya:
“Dan ketahuilah bahwa apa saja yang kamu dapatkan dari ghanimah atau harta rampasan perang, maka sesungguhnya bagi Allah adalah seperlima (bagian dari harta itu), dan bagi Rasul juga seperlima, kerabat (seperti anak yatim, fakir miskin), kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan) jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) pada hari pertemuan yang (menakutkan) itu, yaitu hari (ketika) terjadi pertemuan antara pasukan-pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al Anfal : 41)