Jakarta, IDN Times - Dalam upaya mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU), terdapat tiga mekanisme hukum yang dapat diterapkan terhadap transaksi atau rekening yang mencurigakan, yakni penundaan, penghentian, dan pemblokiran.
Dikutip dari laman resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ketiganya memiliki perbedaan dari sisi dasar hukum, pihak yang berwenang, durasi, hingga tujuan penerapannya.
Pemahaman terhadap ketiga mekanisme tersebut diperlukan oleh pelaku industri keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan masyarakat. Lalu apa perbedaannya?
