Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ini Beda Penundaan, Penghentian, dan Pemblokiran Rekening
Ilustrasi rekening (Pexels/rawpixel.com)
  • Penundaan, penghentian, dan pemblokiran merupakan tiga mekanisme hukum untuk transaksi atau rekening yang mencurigakan dalam pencegahan TPPU.
  • PJK menangani penundaan transaksi, sedangkan PPATK dapat menghentikan transaksi yang telah dianalisis dan diyakini terkait tindak pidana.
  • Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat memblokir rekening atau aset berdasarkan perintah tertulis selama proses hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Tiga mekanisme hukum berupa penundaan transaksi, penghentian transaksi, dan pemblokiran rekening atau aset.
  • Who?
    PJK melakukan penundaan; PPATK melakukan penghentian; penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat melakukan pemblokiran.
  • Where?
    Pada transaksi atau rekening yang mencurigakan serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
  • When?
    Penundaan berlaku lima hari kerja; penghentian lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja; pemblokiran paling lama 30 hari kerja.
  • Why?
    Untuk mencegah perpindahan dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana dipindahkan, digunakan, atau dialihkan.
  • How?
    Penundaan dicatat dan dilaporkan ke PPATK; penghentian dilakukan setelah analisis; pemblokiran dilakukan berdasarkan perintah tertulis penegak hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ada tiga cara untuk menjaga uang yang dicurigai terkait tindak pidana. PJK bisa menunda transaksi selama lima hari kerja. PPATK bisa menghentikan transaksi sementara. Penyidik, penuntut umum, atau hakim bisa memblokir rekening atau aset. Semua cara ini punya aturan, orang yang bertugas, dan waktu yang berbeda.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pembedaan kewenangan, durasi, dan tujuan dalam tiga mekanisme ini memberi kerangka yang jelas bagi PJK, PPATK, serta penegak hukum. PJK dapat mengambil langkah preventif, PPATK memiliki waktu untuk analisis, dan pemblokiran menjaga aset agar tidak dipindahkan selama proses hukum berlangsung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Dalam upaya mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU), terdapat tiga mekanisme hukum yang dapat diterapkan terhadap transaksi atau rekening yang mencurigakan, yakni penundaan, penghentian, dan pemblokiran.

Dikutip dari laman resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ketiganya memiliki perbedaan dari sisi dasar hukum, pihak yang berwenang, durasi, hingga tujuan penerapannya.

Pemahaman terhadap ketiga mekanisme tersebut diperlukan oleh pelaku industri keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan masyarakat. Lalu apa perbedaannya?

1. Penundaan transaksi

Ilustrasi rekening (Unsplash.com/ Nick Pampoukidis)

Mekanisme pertama adalah penundaan transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK). Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang TPPU, PJK dapat menunda transaksi yang patut diduga menggunakan hasil tindak pidana, menampung dana hasil tindak pidana, atau menggunakan dokumen palsu.

Penundaan bersifat preventif untuk mencegah perpindahan dana. PJK wajib mencatat penundaan dalam berita acara, memberikan salinannya kepada pengguna jasa, serta melaporkannya kepada PPATK dalam waktu 24 jam. Penundaan transaksi oleh PJK berlaku selama lima hari kerja.

2. Penghentian transaksi

ilustrasi pemilik rekening (pexels.xom/energepic.com)

Selain penundaan, terdapat mekanisme penghentian transaksi oleh PPATK. Berdasarkan Pasal 65 hingga Pasal 66 serta Pasal 44 ayat (1) huruf i Undang-Undang TPPU, PPATK dapat menghentikan transaksi yang telah dianalisis dan diyakini memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

Penghentian tersebut bersifat sementara selama lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja. Mekanisme ini memberi waktu bagi PPATK untuk melakukan analisis lebih lanjut terhadap transaksi yang bersangkutan.

3. Pemblokiran rekening

Ilustrasi penghubungan rekening (unsplash.com/Eduardo soares)

Mekanisme terakhir adalah pemblokiran rekening atau aset. Berdasarkan Pasal 71 UU TPPU, pemblokiran dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim terhadap harta kekayaan milik orang yang telah dilaporkan PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa.

Pemblokiran bertujuan mencegah aset yang diduga berasal dari tindak pidana dipindahkan, digunakan, atau dialihkan selama proses hukum berlangsung. Tindakan tersebut berlaku paling lama 30 hari kerja dan dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari penegak hukum.

Curated For You

Editorial Team

Related Article