Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 mereka pada Senin (10/8/2020). Gaji ke-13 ini dibayarkan pemerintah melalui anggaran pemerintah sebesar Rp28,5 triliun.
Dengan rincian, Rp13,89 triliun berasal dari APBD dan Rp14,6 triliun dari APBN. Kemudian dari APBN rinciannya yaitu Rp6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp7,86 triliun untuk pensiun.
Nah, berikut ini adalah rincian gaji ke-13 yang akan diterima PNS Senin awal pekan depan tersebut.