Ini Cara Laporkan Pegawai Pajak yang Terindikasi Lakukan Pelanggaran

Jakarta, IDN Times - Masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam melaporkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terindikasi melakukan pelanggaran. Bagaimana caranya?
Masyarakat bisa menyampaikan laporannya melalui Whistleblowing System, aplikasi yang disediakan oleh Kemenkeu bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan terindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan.
"WISE Kemenkeu adalah saluran pelaporan berbasis website yang disediakan Kementerian Keuangan untuk melaporkan dugaan pelanggaran di lingkungan Kemenkeu," tulis Inspektorat Jenderal Kemenkeu melalui akun Twitter @ItjenKemenkeu.
1. Lakukan registrasi

Pertama, kamu harus mempunyai akun Wise Kemenkeu. Kamu dapat melakukan registrasi di situs www.wise.kemenkeu.go.id.
Kamu akan diminta mengisi nama, NIK, alamat, e-mail, nomor telepon, username dan password. Buat nama samaran (username) dan kata sandi (password) yang kamu ketahui sendiri. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas kamu.
Kamu juga akan diminta mengisi pertanyaan keamanan beserta jawabannya yang akan digunakan dalam pemulihan password jika kamu lupa.
Setelah data lengkap, selesaikan dengan mengklik tombol "Buat Akun".
2. Cara menyampaikan pengaduan

Berikut cara menyampaikan pengaduan:
1. Klik menu "Pengaduan" untuk merekam pengaduan baru.
2. Klik tombol "Tambah Pengaduan" untuk menambahkan pengaduan baru.
3. Isi form Tambah Pengaduan sesuai informasi yang kamu ketahui, lalu klik tombol "Lanjut".
Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
- Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
- Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H.
4. Jika kamu memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silakan dilengkapi di halaman pengaduan.
Caranya:
- Setelah membaca petunjuk untuk menyertakan lampiran, klik kotak kecil di bawah petunjuk tersebut, dan lanjutkan prosesnya.
5. Setelah selesai mengisi, klik tombol "Kirim" untuk melanjutkan atau klik tombol "Hapus" untuk membatalkan proses pelaporan kamu.
6. Halaman berikutnya memberi kesempatan bagi kamu yang ingin mencetak nomor register pengaduan.
- Catat dan simpan dengan baik Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password).
- Simpan dengan baik nomor register yang kamu peroleh saat melakukan pengaduan untuk mengetahui status/tindak lanjut pengaduan yang kamu sampaikan.
- Kementerian Keuangan akan menghubungi kamu melalui saluran yang telah kamu cantumkan dalam Form Pengaduan, apabila pengaduan yang kamu sampaikan belum memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti.
"Jika mengetahui adanya pelanggaran/penyimpangan yang melibatkan unsur Kementerian Keuangan, dapat segera melaporkannya melalui wise.kemenkeu.go.id dengan memberikan informasi yang lengkap dan bukti pendukung," cuit Itjen Kemenkeu.
3. Kerahasiaan dipastikan terjaga

Kementerian Keuangan akan merahasiakan identitas pribadi kamu sebagai whistle blower karena Kementerian Keuangan hanya fokus pada informasi yang kamu laporkan.
Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika ingin identitas kamu tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama kamu, atau hubungan kamu dengan pelaku-pelaku.
- Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa kamu.
- Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi kamu.
"WISE Kemenkeu memfasilitasi anonimitas dengan menjadikan kolom identitas tidak mandatory/tidak wajib diisi saat membuat akun pelapor. Namun kami memerlukan nomor telepon dan email Pelapor untuk kepentingan koordinasi tindak lanjut," cuit Itjen Kemenkeu.