Pejabat Pajak Siap Diperiksa Terkait Harta Tembus Rp56,1 Miliar

Jakarta, IDN Times - Pejabat eselon III yang menduduki posisi kepala bagian (Kabag) umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, menyampaikan bersedia mengikuti proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen) terkait harta kekayaan yang dimilikinya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) sebesar Rp56,1 miliar.
"Terkait harta kekayaan saya sebagai bentuk pertanggungjawaban saya siap beri klarifikasi terkait harta yang saya miliki. Saya siap ikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Irjen Kemenkeu,"ucapnya dalam video yang diterima IDN Times, Kamis (23/2/2023).
1. Tidak ada Rubicon dan Harley yang dilaporkan dalam LHKPN

Adapun dalam LHKPN per 31 Desember 2021, total harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT) tercatat sebesar Rp56.104.350.289.
Rinciannya berupa tanah dan bangunan sebesar Rp51.937.781.000. Kemudian alat transportasi dan mesin sebesar Rp425.000.000.
Lalu ada harta bergerak lainnya sebesar Rp420.000.000, surat berharga Rp1.556.707.379, kas dan setara kas Rp1.345.821.529, dan harta lainnya sebesar Rp419.040.381.
Dalam LHKPN tersebut tidak ada harta berupa Rubicon dan Harley yang dilaporkan oleh RAT. Pada bagian alat transportasi dan mesin, yang dilaporkan RAT hanya mobil Toyota Camry 2008 dan Toyota Kijang 2018 senilai Rp125 juta dan Rp300 juta.
2. Meminta maaf kepada Institusi Kementerian Keuangan

Tak hanya itu, Rafael juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besar Menteri Keuangan (Sri Mulyani) lantaran disorotnya kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya bernama Mario Dandy Satrio terhadap David. Karena atas perbuatan anaknya berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
"Saya juga minta maaf ke keluarga besar Menkeu dengan adanya kejadian ini berpotensi turunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini sekali lagi saya minta maaf atas kesalahan saya dan kelaurga saya," ungkapnya.
3. Mustahil pejabat eselon III miliki harta hingga Rp56 miliar

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pejabat eselon III yang menduduki posisi kepala bagian (kabag) umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II mustahil memiliki kekayaan sebesar Rp56 miliar.
Adapun kekayaan pejabat DJP yang santer disebut bernama Rafael Alun Trisambodo tersebut tengah disorot publik, lantaran kasus penganiayaan yang melibatkan sang anak bernama Mario Dandy Satrio.
"Jika oknum tersebut hanya mengandalkan penghasilannya sebagai PNS, secara matematis, kekayaan senilai Rp56 miliar mustahil berasal dari penghasilannya sebagai PNS pajak," tegas Prianto kepada IDN Times, Kamis (23/2/2023).
Berdasarkan hukum administrasi sesuai UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), konsep PNS merupakan pengabdian. Apalagi saat itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, karena PNS merupakan sebuah pengabdian, penghasilannya relatif kecil
"Sehingga bonus berupa tunjangan kinerja tidak akan pernah mencukupi untuk mendapatkan kekayaan hingga Rp56 miliar," ucapnya.