Jakarta, IDN Times – PT PLN (Persero) mengatakan siap menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan kembali stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial periode Juli-September 2021.
Stimulus ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Dalam rilis yang diterima IDN Times pada Senin (5/7/2021), Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan PLN selalu mendukung pemerintah sejak awal pandemik.
“Sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak COVID-19,” katanya.