Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan beberapa penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak (WP) dalam rangka menghadapi dampak pandemi COVID-19.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyatakan insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu.
“Sektor itu yang tertahan sehingga perlu lebih didukung laju pemulihannya seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi,” katanya dilansir dari ANTARA, Jumat (16/7/2021).
Berikut ini adalah daftar penyesuaian insentif pajak yang diberlakukan Kemenkeu: