Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pedagang sembako. (IDN Times/Holy Kartika)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN kepada sejumlah produk sembako.

Rencana tersebut mengacu kepada revisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berhasil diperoleh IDN Times.

Adapun beberapa produk sembako yang bakal dikenakan PPN di antaranya adalah sebagai berikut:

a. beras dan gabah;
b. jagung;
c. sagu;
d. kedelai;
e. garam konsumsi;
f. daging;
g. telur;
h. susu;
i. buah-buahan;
j. sayur-sayuran;
k. ubi-ubian;
l. bumbu-bumbuan; dan
m. gula konsumsi

 

1. Produk sembako awalnya tidak dikenai PPN

Minyak goreng, sembako yang sering penyumbang inflasi. Foto ilustrasi: IDN Times/Hana Adi Perdana

Di dalam draf RUU KUP, produk sembako dikelompokkan dalam barang barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak.

Daftar jenis sembako di atas merupakan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan berdasarkan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 116/PMK.010/2017.

PMK tersebut mengatur bahwa beberapa daftar produk sembako yang telah disebutkan di atas tidak dikenai PPN oleh pemerintah.

Namun, RUU KUP dapat membuat pemerintah menerapkan tarif PPN kepada produk-produk sembako tersebut.

2. Pemerintah juga menghapus beberapa jenis barang lainnya yang tidak dikenai PPN

Editorial Team

Tonton lebih seru di