Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN kepada sejumlah produk sembako.
Rencana tersebut mengacu kepada revisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berhasil diperoleh IDN Times.
Adapun beberapa produk sembako yang bakal dikenakan PPN di antaranya adalah sebagai berikut:
a. beras dan gabah;
b. jagung;
c. sagu;
d. kedelai;
e. garam konsumsi;
f. daging;
g. telur;
h. susu;
i. buah-buahan;
j. sayur-sayuran;
k. ubi-ubian;
l. bumbu-bumbuan; dan
m. gula konsumsi