Jakarta, IDN Times - Pemerintah tahun ini kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN), namun tidak semua pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkannya.
Namun tidak semua mendapatkan THR, ada beberapa kategori yang tidak mendapatkannya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Adapun Aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Sementara itu, pada Pasal 5 beleid tersebut menyebutkan bahwa tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
"PNS atau ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak berhak mendapatkan THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini. Selain itu, aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13,"ucap beleid tersebut.