Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mengenakan sanksi administratif bagi pedagang yang menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Sanksi tersebut juga akan dikenakan bagi penjualan MinyaKita di atas HET secara online, misalnya di media sosial atau di platform e-commerce.