Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, menjelaskan proses suatu bahan bakar minyak (BBM) jenis baru bisa dipasarkan kepada publik bukanlah hal yang instan.
Menurutnya, ada prosedur yang sangat panjang dan wajib dilalui. Prosedur tersebut bertujuan utama untuk melindungi konsumen di Indonesia.
"Prosesnya? Biar bisa dipasarkan ke publik? Yang jelas harus lewat prosedur. Tujuannya untuk melindungi konsumen pada akhirnya. Panjang prosesnya," kata dia dikutip dari akun Instagram-nya, Jumat (21/10/2025)
