Insentif Corona, Denda Telat Bayar Kartu Kredit Turun, Max Rp100.000

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia memutuskan untuk melonggarkan
pembayaran minimum kartu kredit dan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit. Denda terlambat bayar kartu kredit yang sebelumnya sebesar 3 persen atau maksimal Rp150 ribu kini menjadi 1 persen atau maksimal Rp100 ribu.
"Itu efektif 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Selasa (14/4).
Kelonggaran di bidang perbankan ini merupakan satu dari sejumlah insentif yang diberikan pemerintah di tengah pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19 ini.
1. Nilai pembayaran minimum kartu kredit turun 5 persen dari total tagihan

Perry mengatakan BI juga menurunkan untuk sementara nilai pembayaran minimum kartu kredit. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2020.
Nilai pembayaran minimum kartu kredit yang sebelumnya ditetapkan sebesar 10 persen dari total tagihan kartu kredit, diturunkan menjadi 5 persen dari total tagihan mulai awal bulan depan.
"Pelonggaran kebijakan juga meliputi nilai pembayaran minimum dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit, untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah," jelasnya.
2 . Batas maksimum bunga kredit turun 2,25 persen

Kebijakan pelonggaran ini bakal mencakup penurunan batas maksimum bunga, dari sebelumnya 2,25 persen per bulan menjadi 2 persen per bulan.
3. Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan

Sebelumnya, diberitakan Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 4,5 persen.
"Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 4,5 persen," kata Perry.