Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi penjelasan terkait insentif bagi karyawan yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan bahwa skema pencairan insentif tersebut sedang difinalisasi.
Adapun insentif yang diberikan adalah sebesar Rp2,4 juta orang. Besaran tersebut merupakan akumulasi insentif sebesar Rp600 ribu yang diberikan selama empat bulan.
"Apakah nanti dibayarnya sekali atau berapa kali pembayaran itu sedang kita finalisasi," ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (6/8/2020).