Jakarta, IDN Times - Iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik sejak 1 Januari 2020 lalu. Namun Mahkamah Agung (MA) secara resmi membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pada Senin (9/3).
Lalu kira-kira, bisa tidak ya iuran yang sudah dibayarkan ditarik kembali?
"Itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut, amar keputusan dan konsekuensinya," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3).