Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Izin Kelola Tambang Muhammadiyah Masih Tunggu Hasil Kajian

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, Muhammadiyah masih dalam proses kajian Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Engeri dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Muhammadiyah itu belum, sampai sekarang karena masih dalam proses kajian dari kami, IUPK yang akan diberikan," kata Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba, Julian Ambassadur Shiddiq, di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (24/1/2025).

1. Indikasi awal cadangan batu bara buat Muhammadiyah sudah ada

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Julian mengungkapkan indikasi awal menunjukkan adanya cadangan batu bara pada tambang yang akan diberikan kepada Muhammadiyah. Namun, dia mengatakan, besaran pasti cadangan tersebut belum diketahui.

"Sudah kita lihat indikasinya memang sudah ada, tapi berapa besar cadangannya secara pasti itu belum diketahui," tuturnya.

2. Penerima IUPK harus eksplorasi tambang maksimal 7 tahun

Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Julian menyatakan penerima izin pengelolaan tambang, termasuk Muhammadiyah, diwajibkan melakukan eksplorasi dengan batas waktu maksimal tujuh tahun. Namun, proses tersebut bisa lebih cepat.

"Biasanya seperti tadi saya sampaikan, paling cepat biasanya itu bisa dilakukan tiga tahun," kata dia.

3. Estimasi biaya eksplorasi mencapai Rp100 juta per hektare

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Julian memperkirakan biaya eksplorasi untuk IUPK Muhammadiyah sekitar Rp100 juta per hektare. Besaran biaya tersebut dapat bervariasi, tergantung pada tingkat kesulitan wilayah dan jenis kegiatan yang dilakukan di lapangan.

"Tergantung nanti kesulitan wilayahnya, lalu kemudian yang akan dilakukan itu bergantung nanti memengaruhi biayanya," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us