Jadi Sorotan Usai Tragedi Ponpes Sidoarjo, Apa Itu PBG?

- PBG merupakan izin wajib bagi pemilik bangunan gedung, termasuk untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan.
- PP Nomor 16 Tahun 2021 menegaskan adanya sanksi administratif bagi pemilik bangunan yang melanggar ketentuan PBG, termasuk pembongkaran bangunan yang membahayakan keselamatan.
- Menteri Koordinator IPK Agus Harimurti Yudhoyono mendorong penertiban bangunan publik sebagai respons atas tragedi runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo.
Jakarta, IDN Times - Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG menjadi sorotan usai ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut menekankan pentingnya izin bangunan dalam menjamin keamanan dan kelayakan konstruksi gedung, termasuk di lingkungan pesantren.
PBG sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan perizinan pembangunan gedung di Indonesia, menggantikan mekanisme lama yang dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
1. Apa itu PBG?

PBG merupakan bentuk perizinan yang wajib dimiliki setiap pemilik bangunan. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PBG adalah izin yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung.
Izin tersebut mulai dari membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
2. Ada sanksi bagi yang melanggar

PP Nomor 16 Tahun 2021 juga menegaskan adanya sanksi bagi pemilik bangunan yang tidak mematuhi ketentuan dalam PBG, terutama jika penggunaan bangunan tidak sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.
Sanksi administratif tersebut bisa berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap terhadap pekerjaan pembangunan maupun pemanfaatan bangunan, hingga pembekuan dan pencabutan PBG.
Dalam kasus terburuk, pemerintah berwenang mengeluarkan perintah pembongkaran bangunan gedung yang dinilai tidak sesuai atau membahayakan keselamatan.
3. AHY minta dilakukan penertiban bangunan

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono mendorong penertiban bangunan publik, sebagai respons atas tragedi runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo.
Dia menegaskan pentingnya memastikan fasilitas seperti bangunan sekolah, pondok pesantren, rumah sakit, dan infrastruktur lainnya, dibangun sesuai standar konstruksi agar aman dan kuat secara struktural.
"Jadi, saya tentunya ingin ke depan bersama-sama dengan semua kalangan, Kementerian PU, tentu juga dengan semua pemerintah di daerah berusaha agar menertibkan," katanya kepada jurnalis di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).