Jakarta, IDN Times - Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG menjadi sorotan usai ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut menekankan pentingnya izin bangunan dalam menjamin keamanan dan kelayakan konstruksi gedung, termasuk di lingkungan pesantren.
PBG sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan perizinan pembangunan gedung di Indonesia, menggantikan mekanisme lama yang dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).