Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jalankan Efisiensi, Anggaran Kemenkeu Tersisa Sekitar Rp40 Triliun

Ilustrasi anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Kementerian Keuangan efisiensi anggaran internal sebesar 20 persen dari total pagu, atau Rp10,63 triliun.
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mengalami pemotongan anggaran lebih dari 70 persen.
  • Inpres 1/2025 ditujukan kepada seluruh pimpinan kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah untuk efisiensi belanja.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kebijakan efisiensi anggaran juga berlaku di internal mereka. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. 

Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK, Jaka Sucipta mengatakan, anggaran yang dipangkas di Kementerian Keuangan mencapai 20 persen total pagu.

Bila dihitung, anggaran yang dipangkas sekitar Rp10,63 triliun dari pagu Rp53,19 triliun. Dengan demikian, anggaran otoritas fiskal tahun ini tersisa Rp42,56 triliun.

"Anggaran Kementerian Keuangan itu (dipangkas) lebih dari 20 persen," ungkap Jaka, dikutip Rabu (5/2/2025).

1. Anggaran DJPK terpotong 70 persen

Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya anggaran di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) bahkan mengalami pemotongan anggaran yang jauh lebih besar, yakni lebih dari 70 persen.

"Biar kita fair aja, jangan sampai kemudian ada pemikiran bahwa jangan-jangan yang punya uang atau Kemenkeu gak dipotong, kita sama-sama dipotong," katanya.

2. Tidak ada anggaran yang luput dari efisiensi

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jaka menekankan, Inpres 1/2025 ditujukan kepada seluruh pimpinan kementerian atau lembaga hingga pemerintah daerah. Maka dari itu tidak ada anggaran yang luput dari kebijakan efisiensi anggaran belanja ini.

"Nah untuk APBD itu Presiden meminta kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota itu untuk membatasi belanja yang sifatnya untuk seremonial. Termasuk juga untuk kajian, studi banding, kemudian pencetakan, juga termasuk yang seminar, FGD dan sebagainya. Jadi nanti acara-acara seremonial terutama hari jadi dan sebagainya itu sudah harusnya tidak ada lagi," tegas dia.

3. Rincian 16 pos yang dipangkas K/L

Ilustrasi keuangan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi keuangan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Bila merujuk dalam Lampiran I S-37/MK.02/2025 yang beredar, Kemenkeu melakukan efisiensi anggaran sekitar Rp23 persen atau Rp12,3 triliun dari pagu anggaran sebesar Rp53,19 triliun.

Berikut rincian 16 pos yang harus dipangkas K/L sesuai Surat No. S-37/MK.02/2025 :

1. Alat tulis kantor (ATK): 90 persen

2. Kegiatan seremonial: 56,9 persen

3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen

4. Kajian dan analisis: 51,5 persen

5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen

6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen

7. Percetakan dan souvenir: 75,9 persen

8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen

9. Lisensi aplikasi: 21,6 persen

10. Jasa konsultan: 45,7 persen

11. Bantuan pemerintah: 16,7 persen

12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen

13. Perjalanan dinas: 53,9 persen

14. Peralatan dan mesin: 28 persen

15. Infrastruktur: 34,3 persen

16. Belanja lainnya: 59,1 persen

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us