Jakarta, IDN Times – Bea Cukai Banjarmasin memberikan pembebasan cukai kepada Keuskupan Banjarmasin. Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, R Teddy Laksmana menerangkan pembebasan cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.
“Pembebasan ini dapat diberikan atas Barang Kena Cukai (BKC) yang berasal baik dari dalam negeri oleh pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol, maupun impor oleh importir BKC,” kata Teddy dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (9/1/2025).