Temukan Gratifikasi di Bea Cukai? Begini Cara Lapornya

- Bea Cukai komitmen kuat dalam pengendalian gratifikasi
- Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke berbagai saluran pengaduan
- Persyaratan pelaporan gratifikasi agar ditindaklanjuti
Jakarta, IDN Times - Pengendalian gratifikasi menjadi salah satu komitmen yang ingin terus dijaga dan diperkuat oleh Bea Cukai. Sebagai bagian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berbagai upaya untuk mengendalikan gratifikasi dibentuk oleh Bea Cukai.
Hal tersebut di antaranya mulai dari membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), diseminasi pesan antikorupsi melalui berbagai kanal, sosialisasi internal dan eksternal, identifikasi dan pemantauan titik rawan gratifikasi, hingga apresiasi kepada pelapor gratifikasi.
“Pengendalian terhadap gratifikasi adalah komitmen kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional. Untuk itu, jangan ragu melaporkan dugaan pelanggaran terkait gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai Bea Cukai ke saluran pengaduan yang tersedia,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam keterangan resminya, Kamis (9/1/2025).
1. Cara melaporkan gratifikasi Bea Cukai

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke sistem aplikasi pengaduan daring pada wise.kemenkeu.go.id dan http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html.
Laporan dugaan gratifikasi juga bisa disampaikan melalui surat elektronik pada alamat pengaduan.beacukai@customs.go.id. Kemudian bisa juga melalui telepon Bravo Bea Cukai pada (021) 1500 225 atau menyampaikan secara langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di setiap Kantor Bea Cukai.
2. Syarat agar pengaduan gratifikasi bisa ditindaklanjuti

Dalam pelaporan gratifikasi di Bea Cukai, masyarakat sebaiknya mengetahui persyaratan agar pelaporan atau pengaduan tersebut bisa ditindaklanjuti.
Pengaduan dapat ditindaklanjuti jika memiliki bukti dukung serta memenuhi lima unsur. Pertama What, menjelaskan indikasi pelanggaran yang dilakukan.
Kedua Where, menjelaskan tempat kejadian pelanggaran. Ketiga When, menjelaskan kapan kejadian pelanggaran. Keempat Who, menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran dan kelima How, menjelaskan bagaimana pelanggaran dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
3. Hal-hal yang termasuk gratifikasi

Budi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa gratifikasi adalah pemberian.
Adapun dalam arti luas pemberian itu meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri,
Pemberian juga akan dianggap sebagai gratifikasi jika dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada pegawai atau penyelenggara negara.
“Untuk itu, sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Bea Cukai dalam upaya pengendalian gratifikasi, kami mengimbau kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat, utamanya pengguna jasa Bea Cukai, agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun,” tutur Budi.