Jenis-Jenis Izin Pertambangan Mineral dan Batu Bara: IUP hingga IUJP

Jakarta, IDN Times - Semua aktivitas di bidang pertambangan mineral dan batu bara diatur dalam perundang-undangan dan memerlukan perizinan. Ada beberapa jenis izin pertambangan di Indonesia.
Namun, ternyata masih banyak perusahaan pertambangan yang beroperasi tanpa izin. Padahal semua perusahaan pertambangan wajib memiliki izin seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Berdasarkan beleid terseut di pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa badan Usaha, koperasi, dan perseorangan hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara setelah mendapatkan izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
1. Jenis izin pertambangan
Izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara dikelompokkan menjadi beberapa jenis. Dikutip dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambang yang baik dan pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu bara, berikut jenisnya:
1. IUP Eksplorasi
Izin Usaha Pertambangan atau IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan usaha.
2. IUPK Eksplorasi
IUPK Eksplorasi atau IUP Khusus Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di Wilayah Izin Usaha Perambangan Khusus (WIUPK).
3. IUP Operasi Produksi
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
4. IUPK Operasi Produksi
IUP Khusus Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di WIUPK.
5. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengakutan dan penjualan
IUP Operasi Produksi khusus untuk pengakutan dan penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batu bara.
6. IUJP
Izin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP adalah adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.