Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pertambangan (unsplash.com/Dominik Vanyi)

Jakarta, IDN Times - Semua aktivitas di bidang pertambangan mineral dan batu bara diatur dalam perundang-undangan dan memerlukan perizinan. Ada beberapa jenis izin pertambangan di Indonesia.

Namun, ternyata masih banyak perusahaan pertambangan yang beroperasi tanpa izin. Padahal semua perusahaan pertambangan wajib memiliki izin seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Berdasarkan beleid terseut di pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa badan Usaha, koperasi, dan perseorangan hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara setelah mendapatkan izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

1. Jenis izin pertambangan

ilustrasi dokumen (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara dikelompokkan menjadi beberapa jenis. Dikutip dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambang yang baik dan pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu bara, berikut jenisnya:

1. IUP Eksplorasi

Izin Usaha Pertambangan atau IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan usaha.

2. IUPK Eksplorasi

IUPK Eksplorasi atau IUP Khusus Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di Wilayah Izin Usaha Perambangan Khusus (WIUPK).

3. IUP Operasi Produksi

IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.

4. IUPK Operasi Produksi

IUP Khusus Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di WIUPK.

5. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengakutan dan penjualan

IUP Operasi Produksi khusus untuk pengakutan dan penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batu bara.

6. IUJP

Izin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP adalah adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.

2. Ribuan tambang ilegal terungkap

Editorial Team

Tonton lebih seru di