ilustrasi stasiun tokyo (pexels.com/Szymon Shields)
Pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi menargetkan rata-rata upah minimum nasional mencapai 1.500 yen (setara 169.231 rupiah) per jam sesegera mungkin. Paling lambat, pada awal dekade 2030-an. Sementara pada masa Perdana Menteri Shigeru Ishiba, pemerintah menargetkan angka tersebut tercapai pada dekade 2020-an, dilansir The Japan Times.
Di sisi lain, inflasi yang didorong lonjakan harga pangan dan pelemahan yen masih melampaui kenaikan upah. Upah riil tercatat turun selama empat tahun berturut-turut sejak 2022.
Profesor Sekolah Pascasarjana Administrasi Bisnis Universitas Hosei, Hisashi Yamada, mengatakan tingkat upah minimum Jepang masih tergolong rendah berdasarkan standar internasional.
"Upah belum meningkat sebanding dengan kenaikan harga. Kenaikan upah diperlukan untuk memperoleh sumber daya manusia di tengah kekurangan tenaga kerja," ujar Yamada, dikutip NHK.
Dengan asumsi kenaikan tahunan konsisten pada laju 5 persen, target upah minimum 1.500 yen per jam diproyeksikan tercapai pada tahun fiskal 2031.