Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Jokowi isi SPT tahunan pada Jumat (4/3/2022). (dok. Biro Setpres)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengajak masyarakat melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) 2022. Dia mengatakan, cara melaporkan bukti pembayaran pajak itu cukup melalui aplikasi e-filing.

Sebelum mengajak, Jokowi terlebih dahulu membuat laporan SPT di Istana Kepresidenan Bogor. Dia membuat laporan tersebut didampingi Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat, terakhir 31 Maret 2022," ujar Jokowi dalam siaran video melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (4/3/2022).

1. Bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Jokowi, karena dilakukan secara daring, lapor SPT bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Sehingga, tidak membutuhkan banyak waktu untuk melakukannya.

"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja," ucap dia.

2. Pajak bermanfaat untuk program pembangunan

Editorial Team

Tonton lebih seru di