Jokowi Beberkan Alasan Pemerintah Beri Insentif Kendaraan Listrik

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo membeberkan alasan pemerintah memberi insentif pembelian kendaraan listrik. Jokowi mengaku, pemerintah memberikan insentif dengan dana yang besar.
"Banyak yang sampaikan, kenapa kita berikan insentif kepada pembeli mobil listrik? Angkanya juga kalau kita lihat sangat besar," ujar Jokowi dalam pidatonya di peringatan Hari Konstitusi di gedung MPR RI, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
"Seingat saya, kendaraan bermotor Rp7 juta, mobil listrik disubsidi kurang lebih Rp70 juta," sambungnya.
1. Jokowi sebut negara lain juga memberikan insentif

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyampaikan alasan pemerintah memberikan insentif untuk pembelian kendaraan listrik karena negara lain juga melakukan yang sama.
"Ini untuk apa? Karena negara lain semua melakukan itu. Contoh Thailand memberikan subsidi kepada mobil listrik Rp68 juta, kalau kita di bawah itu, semua investasi akan pergi ke sana, tidak akan pergi ke Indonesia," ucap dia.
2. Subsidi kendaraan listrik disebut tidak dapat untuk UMKM

Sebelumnya, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengkritisi rencana pemerintah memberikan subsidi kendaraan listrik untuk pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM). Pemerintah sebelumnya memberikan subsidi kendaraan listrik dengan klaim agar harga kendaraan tanpa bahan bakar minyak tersebut terjangkau bagi masyarakat.
“Sejatinya pelaku UMKM tidak butuh motor listrik, tetapi membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya, akses pasar, pelatihan SDM,” kata Djoko dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5/2023).
3. Insentif dinilai hanya menolong industri kendaraan

Djoko menilai tujuan pemerintah memberikan insentif untuk pembelian sepeda motor dan mobil listrik hanya ditujukan untuk menolong industri yang sudah telanjur berinvestasi pada kendaraan listrik. Namun, karena pangsa pasar kendaraan listrik Indonesia relatif rendah, maka pemerintah dinilai perlu memberikan insentif.
“Jika dicermati, program insentif kendaraan listrik ini memang tidak memiliki aturan atau kewajiban bagi pembeli kendaraan listrik untuk melepas kepemilikan kendaraan berbahan bakar minyak yang mereka miliki,” ujar Djoko.