Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Berikan Izin Tambang ke Ormas Keagamaan, Luhut: Niatnya Baik

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara “Ngobrol Seru: Ngobrolin yang Paten-paten Aja Bareng Menko Marves” by IDN Times pada Selasa (4/6/2024). (IDN Times/Ilman Nafi’an)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan angkat suara terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

"Niatnya baik, itu saja. Sebenarnya itu kan ada keinginan organisasi keagamaan bisa dibantu daripada hanya sumbangan-sumbangan aja. Mungkin ada tambang yang sudah jalan, mereka ikut disertakan," kata Luhut dalam Program Ngobrol Seru: IDN Times x Total Politik di The Plaza IDN Media HQ, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Luhut menilai, timing atau waktu pemberian IUP kepada ormas keagamaan tepat dilakukan saat ini karena jika hal itu dilakukan pada masa pemilihan umum dianggap sebagai kampanye.

Selain itu, Luhut menilai bahwa pemberian IUP tersebut bisa membantu ormas keagamaan dalam menjalankan tugasnya untuk masyarakat.

"Tujuan sebenarnya agar ormas keagamaan bisa membantu umat bikin rumah ibadah, sekolah dan sebagainya," ucap Luhut.

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengizinkan ormas keagamaan untuk ikut mengelola kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Ormas keagamaan diizinkan mengelola tambang tertuang dalam Pasal 83A ayat (1) yang berbunyi:

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan".

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us