Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2022. Dalam PP tersebut, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta mengimpor daging hewan.
Sebelumnya, dalam Pasal 7 Ayat (1) PP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan, impor daging hewan hanya bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Selain badan usaha milik negara, pelaku usaha lainnya dapat melakukan pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah memenuhi persyaratan tertentu," bunyi pasal 7 ayat (2) dalam PP nomor 11 tahun 2022 yang dikutip Jumat (4/3/2022).