Infografis Merpati Airlines Dinyatakan Pailit (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines. Pembubaran itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan perseorangan PT Merpati Nusantara Airlines.
PP itu ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2023. PP tersebut juga sudah berlaku dan diundangkan pada 20 Februari 2023.
Pasal 1 memaparkan, pembubaran Merpati Arilines itu berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/ PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.
Dalam putusan pengadilan niaga itu, harta PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit dan dalam keadaan insolvensi.
Kemudian di Pasal 3, pembubaran PT Merpati Airlines termasuk likuidasi, paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit. Pasal 4, semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan PT Merpati Nusantara Airlines akan disetorkan ke kas negara.
Sebelumnya, Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pailit . Hal itu diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.
"Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), Pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan pengadilan dikutip IDN Times, Selasa (7/6/2022).