Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo merestui penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dalam rangka penyelesaian proyek strategis nasional (PSN).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk. PP tersebut ditetapkan pada 28 Maret 2024.
"Memutuskan: peraturan pemerintah tentang penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT Wijaya Karya Tbk," tulis beleid tersebut dikutip Sabtu (29/3/2024).