Jakarta, IDN Times - DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo terkait revisi kelima (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU KUP yang diusulkan pemerintah ke DPR itu juga mencakup usulan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako dan jasa pendidikan atau sekolah.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi XI Fauzi Amro dari fraksi Nasdem. Fauzi mengatakan, surpres itu telah diterima oleh pimpinan DPR, dan telah masuk Badan Musyawarah (Bamus).
"Surat presiden KUP biasanya mekanismenya ke Pimpinan DPR, Bamus, Paripurna, lalu ke komisi teknis. Kemarin hari Kamis, Bamus rapat, pertama menghadirkan beberapa surat presiden yang masuk. Salah satu yang masuk adalah tentang RUU KUP dan RUU HKPD," kata Fauzi dalam webinar PPI bertajuk Pajak Sembako Dekrit atau Intrik?', Jumat (18/6/2021).