Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengizinkan organisasi kemasyarakat (ormas) keagamaan untuk ikut mengelola kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Ormas keagamaan diizinkan mengelola tambang tertuang dalam Pasal 83A ayat (1) yang berbunyi "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan".