Jakarta, IDN Times - Kabar gembira buat kamu pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 pada Senin (10/8/2020). Besaran gaji ke-13 ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 yang ditekan Presiden Joko Widodo pada Jumat, 7 Agustus 2020.
"Ya, hari Senin. Peraturannya sudah siap," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/8/2020).