Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara resmi membebaskan penerapan pajak pertambahan nilai alias PPN untuk penyewaan ruko atau gerai bagi pedagang eceran, baik yang ada di pasar tradisional maupun mal.
Keputusan Sri Mulyani tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 tahun 2021 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan Atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
"PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021," bunyi Pasal 2 Ayat 1 PMK tersebut, seperti dikutip IDN Times, Selasa(3/8/2021).
Adapun, pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha dengan seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan atau jasa kepada konsumen akhir.
