Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kadin Ungkap 5 Kebijakan RI Bikin AS Kenakan Tarif Impor 32 Persen

Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Kadin Indonesia menyoroti lima kebijakan yang jadi perhatian AS, termasuk perubahan tarif barang masuk dan proses penilaian pajak.
  • AS keberatan dengan pelaksanaan PMK Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 serta cukai minuman beralkohol impor yang lebih tinggi daripada domestik.

Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti setidaknya terdapat lima kebijakan Indonesia yang dinilai jadi perhatian Amerika Serikat (AS) dalam menetapkan kebijakan pengenaan tarif timbal balik (resiprokal) untuk Indonesia sebesar 32 persen. 

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyebut pemerintah perlu memeriksa ulang lima regulasi yang diduga menjadi biang kerok AS mengganjar pengenaan tarif impor kepada RI.

“Setidaknya, AS menyoroti lima kebijakan pemerintah Indonesia yang merugikan AS. Kelima kebijakan ini perlu diperiksa kembali untuk memastikan kebenarannya,” kaya Anindya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/4/2025).

1. Muncul kekhawatiran proses audit yang tidak transparan

Ilustrasi pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia merinci, kelima aturan tersebut, yakni regulasi mengenai perubahan tarif barang masuk yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, yang kemudian mengalami revisi beberapa kali sehingga menjadi PMK Nomor 96 Tahun 2023.

Kedua, aturan mengenai proses penilaian pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang memicu kekhawatiran bagi AS.

Adapun, kekhawatiran meliputi proses audit yang tidak transparan dan rumit, denda yang besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurangnya preseden hukum di pengadilan pajak.

2. Kekhawatiran atas pungutan PPh pasal 22

Ilustrasi pajak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selanjutnya, AS juga disebut keberatan dengan pelaksanaan PMK Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Salah satu contohnya, aturan yang disoroti mengenai penambahan jumlah barang impor yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22.

“Para pengusaha AS khawatir proses klaim pengembalian lebih bayar PPh yang dibayar di muka dapat memakan waktu bertahun-tahun,” ujar Anindya.

Keempat, cukai minuman beralkohol impor yang lebih tinggi daripada domestik juga diklaim menjadi sorotan pemerintah AS. Pasalnya, minuman beralkohol buatan luar negeri dengan kadar 5 persen dan 20 persen dikenai cukai 24 persen lebih tinggi daripada buatan lokal.

Hal serupa juga terjadi pada cukai minuman beralkohol impor dengan kadar 20 persen dan 55 persen, yang dikenakan cukai 52 persen lebih tinggi.  Kemudian faktor perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Dalam penjelasannya, Anindya menekankan AS mempertanyakan perluasan lisensi impor untuk lima komoditas di antaranya gula, beras, daging, ikan, dan garam. 

Dalam perkembangannya, aturan ini memuat 19 produk lain yang memerlukan lisensi impor dengan asesmen pemerintah Indonesia. Pada awal 2025, kebijakan diperluas dan memasukkan bawang putih, dan pemerintah akan memasukkan apel, anggur, dan jeruk di daftar pada 2026. 

3. Tarif Trump beri dampak ke ekspor otomotif hingga tekstil

Infografis 15 Daftar Ekspor RI yang Paling Terdampak Tarif Trump (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, kenaikan tarif resiprokal yang diumumkan Trump akan berdampak signifikan ke ekonomi Indonesia.

Dia mengakan dampak itu bukan sekadar karena ekspor Indonesia ke AS cuma yang 10,5 persen dari total ekspor nonmigas, tapi dampak yang dirasakan dari spillover effect terhadap ekspor negara lain juga besar.

"Dengan tarif resiprokal 32 persen maka sektor otomotif dan elektronik Indonesia diujung tanduk," ungkap Bhima kepada IDN Times, Kamis (3/4).

Ia menjelaskan, total ekspor produk otomotif Indonesia tahun 2023 ke AS 280,4 juta dolar AS setara Rp4,64 triliun (Kurs 16.600). Rata-rata 2019-2023 pertumbuhan ekspor produk otomotif ke AS mencapai 11 persen.

"Pertumbuhan bisa jadi negatif begitu ada kenaikan tarif yang luar biasa," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us