Jakarta, IDN Times - Kanada resmi mengajukan sengketa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap Amerika Serikat (AS) terkait pengenaan tarif 25 persen pada mobil dan suku cadang asal Kanada pada Senin (7/4/2025). Langkah ini diambil setelah Presiden AS, Donald Trump memberlakukan kebijakan tersebut, yang diklaim Ottawa melanggar aturan perdagangan internasional.
Pengajuan sengketa ini diumumkan WTO pada Senin malam, menyusul permintaan konsultasi dari Kanada yang diajukan pada Kamis (3/4). Kanada menilai tarif tersebut tidak sesuai dengan kewajiban AS di bawah Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (GATT) 1994, memicu ketegangan baru dalam hubungan dagang kedua negara tetangga ini.