Peresmian penggunaan kendaraan listrik sebagai mobil dinas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (dok. Kemenko Marves)
Pemerintah menargetkan pengurangan 41 persen jejak karbon pada tahun 2030 dan target zero emission pada tahun 2060. Luhut mengatakan, sektor transportasi di Indonesia menyumbang sebesar 47 persen dari polusi udara. Bahkan kontribusi polusinya meningkat hingga 70 persen untuk wilayah perkotaan.
Di sisi lain, tingginya konsumsi BBM di sektor transportasi, juga menjadi kendala pemerintah dalam mengalokasikan subsidi. Oleh sebab itu, Luhut ingin agar penggunaan kendaraan listrik di Indonesia makin luas.
“Niat, tekad, dan komitmen yang kuat dari seluruh stakeholder dibutuhkan, baik dari pemerintah maupun dari seluruh lapisan masyarakat, agar penggunaan KBLBB dapat segera di optimalkan,” kata Luhut.