Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Trading Halt yang Dilakukan Imbas IHSG Anjlok?

ilustrasi IHSG (IDN Times/Muhammad Surya)
ilustrasi IHSG (IDN Times/Muhammad Surya)
Intinya sih...
  • Trading halt adalah penghentian sementara perdagangan saham saat IHSG turun hingga ambang batas tertentu.
  • Penghentian ini diterapkan untuk mengatasi kondisi darurat dan memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur.
  • BEI wajib menerapkan trading halt selama 30 menit apabila IHSG turun lima persen, dengan tindakan tambahan jika penurunan lebih dari 10 persen.

Jakarta, IDN Times - Trading halt merupakan penghentian sementara aktivitas perdagangan saham di pasar modal. Bagi investor pemula, situasi ini mungkin terdengar asing karena jarang terjadi dalam kondisi pasar yang stabil.

Namun, bagi mereka yang sudah lama berkecimpung di Bursa Efek Indonesia (BEI), istilah tersebut bukanlah hal baru. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan trading halt?

1. Pengertian trading halt

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyelenggarakan acara Penghargaan Galeri Investasi (GI) BEI 2025, Kamis (27/2/2025). (Dok. BEI).
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyelenggarakan acara Penghargaan Galeri Investasi (GI) BEI 2025, Kamis (27/2/2025). (Dok. BEI).

Trading halt merupakan penghentian sementara perdagangan saham yang terjadi ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun hingga ambang batas tertentu.

Kebijakan itu diterapkan untuk mengatasi kondisi darurat dan memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, serta efisien. Lalu, berapa lama trading halt dapat berlangsung?

Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja merilis ketentuan baru mengenai trading halt. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Berdasarkan ketentuan terbaru, trading halt yang sebelumnya dilakukan ketika IHSG turun lebih dari 5 persen, kini dilakukan jika penurunan terjadi lebih dari 8 persen, dengan durasi 30 menit.

Adapun trading halt lanjutan dilakukan saat IHSG anjlok lebih dari 15 persen. Trading halt ketiga dilakukan setelah IHSG turun lebih dari 20 persen di hari yang sama, dan dilanjutkan suspend dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih dari sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Mekanisme kerja trading halt

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Mengutip OCBC, trading halt merupakan penghentian sementara perdagangan saham yang dapat terjadi karena berbagai alasan. Keputusan itu biasanya diumumkan oleh bursa efek guna mencegah potensi kerugian bagi investor.

Selama periode trading halt, bursa efek melarang transaksi atas saham tertentu, sehingga investor tidak dapat membeli atau menjual aset. Dalam kondisi tertentu, penghentian ini dapat mencakup seluruh perdagangan saham di pasar.

Perusahaan yang sahamnya terkena trading halt dapat memberikan informasi kepada bursa efek mengenai perubahan signifikan yang dapat mempengaruhi harga saham.

Setelah itu, bursa menghentikan perdagangan dan perusahaan mengumumkan informasi tersebut kepada publik guna menjaga transparansi dan mencegah praktik curang. Setelah periode trading halt berakhir, perdagangan saham akan kembali dilanjutkan seperti biasa.

3. Penyebab trading halt

Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Perdagangan di BEI kembali dihentikan pagi ini karena trading halt. Berdasarkan data IDX Mobile, IHSG melemah hingga 9,15 persen ke level 5.914,29 pada pembukaan perdagangan pagi ini, Selasa (8/4/2025).

Tak lama, IHSG terjun lagi dengan pelemahan 598,56 poin atau 9,19 persen ke level 5.912,06. Adapun trading halt kali ini merupakan yang kedua dialami IHSG dalam 1 bulan terakhir.

Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus mengatakan salah satu penyebabnya ialah sentimen negatif pelaku pasar terhadap kebijakan tarif impor resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump yang diumumkan pekan lalu. Indonesia merupakan salah satu negara yang dikenakan tarif resiprokal, yakni sebesar 32 persen.

“Sejauh ini melihat situasi dan kondisi yang ada, kami melihat IHSG sedang mengalami tekanan, ketika kemarin kita sempat libur lebaran. Tarif Resiprokal yang diberlakukan oleh Trump telah memberikan tekanan kepada semua negara yang ada saat ini, sehingga memberikan ketidakpastian baru bagi pelaku pasar dan investor,” kata Nico saat dihubungi IDN Times.

Tarif resiprokal itu memperbesar peluang perang dagang besar-besaran. Meski mayoritas negara ASEAN, termasuk Indonesia tak mengambil jalur retaliasi atau pembalasan kepada Trump, namun negara lain mengambilnya.

“Seberapa lama kebijakan tarif ini akan berlangsung menjadi pertanyaan bagi pelaku pasar dan investor. Apalagi tidak semua negara melakukan negosiasi dengan Trump, ada juga yang membalas dengan memberikan tarif baru seperti China kepada Amerika,” tutur Nico.

Dia pun mengatakan investor perlu mewaspadai pelemahan IHSG selama beberapa hari ke depan di tengah ketidakpastian pasar yang dirasakan para investor.

“IHSG akan mengalami koreksi hari ini dan mungkin untuk beberapa hari ke depan, dan harus diwaspdai juga adalah, apabila ada kenaikkan, apakah menjadi peluang untuk mengalami penurunan kembali?” ucap Nico.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
Septi Riyani Maulida
3+
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us